Semarang – Pada hari Senin, 10 November 2025, mahasiswa program S1-Peminatan Kesehatan Lingkungan dan Magister Kesehatan Lingkungan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Diponegoro (FKM Undip) sebanyak 105 orang melaksanakan kunjungan lapangan dalam rangka pelaksanaan observasi kondisi lapangan mata kuliah Pengelolaan Sampah dan Kebijakan Lingkungan dan Kesehatan. Kegiatan ini didampingi oleh Prof. Dr. Dra. Nur Endah Wahyuningsih, M.S. sebagai dosen PJMK dan pembimbing lapangan.
Kegiatan dilaksanakan di tiga lokasi utama di Kabupaten Banyumas, yaitu:
- Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyumas (DLH Banyumas)
- TPST Kedungrandu Banyumas
- TPA BLE Banyumas
Dalam kunjungan ini, mahasiswa mendapat informasi langsung mengenai bagaimana Kabupaten Banyumas telah menerapkan sistem pengelolaan sampah yang maju dan inovatif, antara lain:
- Konsep dan praktik “zero waste to landfill” di TPA BLE (Tempat Pengolahan Akhir Sampah Berbasis Lingkungan & Edukasi). Tidak ada sampah yang dibuang ke landfill (TPA), karena semua sampah sudah selesai di olah di TPST (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu), TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle), PDU (Pusat Daur Ulang), yang dilaksanakan oleh KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat) berdasarkan Peraturan Bupati Banyumas dalam mengolah sampah organik dan anorganik. Kapasitas sampah anorganik plastik yang besar dimanfaatkan menjadi RDF (Refuse-Derived Fuel) serta produk lain.
- Saat ini sudah terbangun lebih dari 29 unit TPST/TPS3R/PDU tersebar di wilayah yang dikelola oleh KSM
- Fasilitas dan program pengelolaan sampah berupa hanggar TPS3R, mesin pemilah dan pencuci plastik, serta produk turunan dari sampah anorganik seperti paving block atau genteng dari limbah plastik.
- Pengolahan sampah organik menjadi kompos, pelet maggot sebagai pakan ternak dan adapula pelet organik dalam bentuk RDF sebagai bahan temuan baru. Pengolahan ini, melibatkan masyarakat dalam bentuk pemberdayaan kelompok swadaya masyarakat (KSM).
- Analisis data tingkat timbulan sampah di Kabupaten Banyumas, termasuk tantangan dan solusi pengurangan volume sampah rumah tangga serta peningkatan kapasitas pusat daur ulang (PDU) dan TPST.
- Kebijakan dan regulasi pengelolaan sampah setempat, terkait dengan pengelolaan sampah seperti Peraturan Bupati Banyumas Nomor 24 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Pengelolaan Sampah; nomor 10/2023; nomor 19/2021; nomor 14/2019; nomor 660/ 2018.Suasana kunjungan berlangsung dengan sangat antusias dan seru. Mahasiswa tidak hanya mengikuti pemaparan di aula tetapi juga bergerak ke lapangan untuk melihat langsung proses pengelolaan sampah: pemilahan, pengolahan organik dan non-organik, hingga produk turunan yang dihasilkan. Kegiatan interaktif ini memungkinkan mahasiswa bertanya langsung kepada pihak DLH dan pengelola fasilitas pengolahan. Pendampingan oleh Prof. Endah Wahyuningsih memastikan bahwa proses pembelajaran lapangan berlangsung dengan terstruktur dan menyenangkan.Kunjungan lapangan ini diharapkan menjadi pengalaman pembelajaran yang bermakna bagi mahasiswa FKM Undip, sekaligus memberikan inspirasi bagaimana pengelolaan sampah yang efektif dan berkelanjutan dapat dilakukan di tingkat daerah. Melalui kunjungan ke Kabupaten Banyumas, diharapkan para mahasiswa dapat mengaplikasikan pengetahuan yang diperoleh untuk lingkungan kampus dan masyarakat ke depan